Diancam Denda Rp 1 Juta Gegara Setop Langganan Internet, Bagaimana Solusinya?

fitrahbukhari
7 Min Read

Jakarta – Sejumlah provider internet gencar melakukan promo pemasangan internet ke rumah-rumah. Tapi konsumen harus teliti karena ada yang mencantumkan klausul denda Rp 1 juta bila menyetop langganan sebelum 1 tahun. Wah! Bolehkah secara hukum?

Berikut pertanyaan pembaca detik’s Advocate yang dikirim lewat surat elektronik, yaitu:

Mohon bantuan dan saran hukumnya mengenai hal yang saya alami ini.

Saya baru saja berlangganan internet di salah satu provider. Namun kurang dari satu bulan saya memutuskan untuk mengajukan penghentian langganan karena speed internet tidak sesuai dengan paket langganan saya. Penyebabnya karena perangkat dari provider yang dipasang dirumah memiliki spek yang tidak sesuai dengan paket langganan saya. Akibatnya speed internet yang didapat lebih rendah dari paket langganan saya.

Setelah mengajukan penghentian langganan, saya diinfokan kalau ada denda yang musti saya bayar karena berhenti berlangganan sebelum kontrak habis, yaitu 1 tahun.

Ketika awal pasang, saya bertanya banyak hal pada sales penjualnya, termasuk soal syarat penghentian langganan jika hanya berlangganan 1 bulan saja. Dan tidak ada info apapun dari sales penjualnya mengenai denda jika berhenti berlangganan kurang dari 1 tahun.

Mohon bantuan apa yang seharusnya saya lakukan.

Regards,

Andi Yulianto

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami meminta pendapat advokat yang juga Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Fitrah Bukhari, SH MH. Berikut penjelasannya:

Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan.

Dari kejadian yang saudara alami, kami menangkap ada 2 isu, pertama barang yang dibeli tidak sesuai dengan paket langganan sehingga berpengaruh pada kecepatan internet. Kedua, ketiadaan penjelasan mengenai denda yang harus dibayar jika berlangganan kurang dari 1 tahun oleh tim penjualan.

Sebelum menjawab detail pertanyaan saudara, perlu disampaikan bahwa selaku konsumen, saudara memiliki beberapa hak yang tercantum dalam Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu:

a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.”

Dari ketentuan di atas, hak saudara selaku konsumen untuk mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan menjadi tidak terpenuhi.

Karenanya, perbuatan pelaku usaha tersebut mengandung kewajiban baginya untuk memberikan ganti rugi atau kompensasi. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 huruf g UU No.8/1999 yang berbunyi:

“memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian”.

Selain itu, kondisi tersebut, juga termasuk salah satu perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 8/1999 yang berbunyi:

(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:

d. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.

f. tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.

Terhadap perlakuan pelaku usaha tersebut, terdapat ancaman pidana yang tercantum dalam Pasal 62 ayat (1) UU No. 8/1999 yang pada pokoknya menyebut bahwa pelaku usaha yang melanggar Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak 2 miliar Rupiah.

Saudara dapat melaporkan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melalui aplikasi BPKN153 yang dapat diunduh dari perangkat saudara.
Advokat/Anggota BPKN RI Fitrah Bukhari SH MH
Mengenai denda yang dibebankan pada saudara dikarenakan belum berlangganan selama 1 tahun, saudara dapat mengecek kembali di dokumen perjanjian awal ketika saudara bersepakat menggunakan layanan produsen internet tersebut. Jika ternyata tidak diatur mengenai denda sesuai kondisi yang saudara alami, atau setidak-tidaknya terdapat klausul yang menyatakan bahwa konsumen tunduk pada pada aturan baru yang dibuat sepihak pelaku usaha, maka hal tersebut merupakan larangan dalam pencantuman klausula baku yang diatur dalam Pasal 18 huruf g UU Nomor 8/1999.

Ketentuan tersebut pada pokoknya menyatakan larangan dalam klausula baku yang berisi menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.

Konsekuensi dari keadaan sebagaimana di atas adalah maka klausula baku tersebut dinyatakan batal demi hukum (Pasal 18 ayat (2) UU No. 8/1999).

Hal yang dapat saudara tempuh adalah meminta ganti rugi, kompensasi dan/atau penggantian terhadap perangkat yang menurut saudara menyebabkan speed internet saudara lemah.

Saudara dapat menunjukkan brosur, pamflet yang menunjukkan kecepatan yang dijanjikan serta kecepatan internet yang tidak terpenuhi. Sertakan juga bukti pendukung lain yang menunjukkan bahwa hak saudara selaku konsumen tidak terpenuhi. Siapkan juga bukti dokumen awal perjanjian saat bersepakat menggunakan jasa provider internet tersebut.

Jika produsen tidak mengindahkan upaya saudara tersebut, maka saudara dapat melaporkan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia melalui aplikasi BPKN153 yang dapat diunduh dari perangkat saudara atau dapat juga melalui nomor 08153 153 153. Serta melaporkan langsung kejadian saudara tersebut ke Graha BPKN Jalan Jambu Nomor 32, Gondangdia, Menteng, Jakarta.

Fitrah Bukhari, SH MH.

Advokat/Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI

TAGGED:
Share This Article