Melody Adukan Promotor Konser BTOB yang Batal ke BPKN

fitrahbukhari
4 Min Read
(Foto: dok. Cube Entertainment) BTOB.

Jakarta – Boyband K-Pop BTOB harusnya menggelar konser di Balai Sarbini, Jakarta Selatan, pada 13 Juli 2024. Acara bertajuk 2024 BTOB Fancon Our Dream itu dipromotori oleh Seraph Entertainment bekerja sama dengan BTOB Company, APlanet Entertainment, dan Loket sebagai partner penjualan tiket.

Sejak awal, gelaran ini sudah dinilai bermasalah oleh Melody, sebutan buat fans BTOB. Sebelum Balai Sarbini jadi venue, fancon ini tadinya digelar di BCIS (Beach City International Stadium), Ancol, Jakarta Utara. Bahkan sudah ada fans yang membeli tiket dengan kategori dan seat plan di venue BCIS.

Ketika promotor mengumumkan pemindahan venue ke Balai Sarbini, otomatis terjadi perubahan seat plan. Masalah muncul ketika first buyer fans yang tadinya sudah mendapat tiket dengan kelas yang mereka inginkan, kini harus mendapat posisi yang berbeda dengan harapan.

Dalam kolom komentar di unggahan akun promotor, ada juga penggemar yang mengeluhkan perubahan venue dan seat plan. Dilihat detikpop pada Jumat (6/9/2024), salah satu fans menjelaskan bahwa setelah perubahan seat plan, promotor menjanjikan lokasi terbaik di venue baru dan semua akan dilakukan by system. Tapi kemudian tanpa pemberitahuan promotor mengubah keputusan dan ketentuan ini.

Setelah serangkaian isu yang terjadi dan disuarakan fans, acara ini diumumkan batal oleh APlanet Entertainment pada 2 Juli 2024. Tapi promotor Seraph Entertainment membantah bahwa mereka menyetujui pembatalan itu. Hal ini dijelaskan pihak promotor dalam sebuah surat yang diunggah ke Instagram.

Pernyataan terakhir dari promotor, mereka sudah melakukan proses refund dengan syarat dan ketentuan yang juga diberitahukan lewat media sosial. Lebih dari sebulan berselang, masalah ini ternyata masih berlanjut.

Fans yang merasa dirugikan mengadu ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia. Sejak pekan lalu sudah ada puluhan fans yang membuat aduan resmi dan jumlahnya terus bertambah.

“Per hari ini, 6 September 2024, sudah ada sekitar 58 pengaduan. Saat ini BPKN sudah melakukan verifikasi kepada konsumen yang mengadukan ke BPKN lewat laman resmi. Karena pengaduannya banyak dan merujuk ke satu kejadian, kami memutuskan untuk membuat grup WhatsApp antara BPKN dan fans yang mengadukan masalah tersebut,” kata Fitrah Bukhari, Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, saat dihubungi detikcom Jumat (6/9/2024).

Dilanjutkan Fitrah Bukhari, saat ini terlapor atas nama PT Seraph Entertaiment, berpotensi melanggar Pasal 4 huruf h UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila ada barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

detikcom mencoba menghubungi pihak Seraph Entertainment lewat akun media sosial owner mereka untuk meminta keterangan lebih lanjut mengenai aduan ini. Sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak terkait. Namun menurut Fitrah Bukhari, promotor membuka komunikasi dengan konsumen.

“Dari hasil klarifikasi dengan konsumen yang mengadu tadi, PT Seraph membuka komunikasi dengan mereka, namun meminta fans memantau perkembangannya lewat media sosial promotor,” lanjutnya.

BPKN terus membuka aduan buat Melody yang ingin memperjuangkan haknya atas potensi pelanggaran yang dilakukan PT Seraph atas pembatalan fancon BTOB ini. Fitrah juga menyebut jumlah aduan yang masuk dan anggota grup WhatsApp semakin bertambah sejak minggu lalu.

“Dalam waktu dekat, BPKN akan melakukan verifikasi ke Pelaku Usaha. Kami akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menangani hal ini serta membahas agar hal ini tidak terulang kembali,” tegas Fitrah.

“Kami masih terbuka terhadap konsumen yang mengadukan ke BPKN terkait dugaan pelanggaran hak konsumen akibat pembatalan konser tersebut. Kami welcome terhadap konsumen yang merasa dirugikan akibat pembatalan konser tersebut. Silahkan diadukan melalui laman resmi BPKN di Aplikasi BPKN153 atau call center 08153 153 153,” tutupnya.

Share This Article